Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap aktivis sekaligus mahasiswa Tomy Priatna Wiria dalam perkara penyebaran informasi yang mengandung hasutan terkait rangkaian aksi demonstrasi Bali Tidak Diam pada Agustus 2025.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 17 September 2026, majelis hakim menyatakan Tomy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni menyebarkan informasi yang mengandung hasutan. Tomy dijatuhi pidana enam bulan, namun hukuman tersebut diganti dengan pidana pengawasan selama sembilan bulan, sehingga tidak perlu menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
Perkara tersebut bermula dari unggahan pada akun media sosial @balitidakdiam pada 29 Agustus 2025 yang berisi ajakan konsolidasi menjelang aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan unggahan tersebut berkaitan dengan konsolidasi massa yang kemudian berujung pada aksi di sekitar Polda Bali dan sejumlah lokasi lainnya.
Dalam proses persidangan, terdapat perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak penasihat hukum mengenai hubungan antara unggahan Tomy dengan tindakan anarkis yang terjadi dalam aksi. Penasihat hukum sebelumnya menyatakan bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan bukan ajakan melakukan tindakan melawan hukum.
Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa menyatakan unsur Pasal 247 KUHP mengenai penghasutan telah terpenuhi dan menuntut Tomy dengan pidana penjara selama enam bulan.
Putusan majelis hakim tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara yang telah berlangsung sejak proses penyidikan hingga persidangan di PN Denpasar.
